Penanggulangan Dampak Negatif Perkembangan Internet
Aneka dampak negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari hasil pemikiran ini lahir dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
1. -
Kode Etik Penggunaan Internet
Tanpa UUHC dan UUITE sebenarnya kita telah
memiliki etika penggunaan komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik
Penggunaan Komputer” atau The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini
dikeluarkan oleh Computer Ethics Institute. Isi kesepuluh kode etik ini sebagai
berikut.
a. Jangan menggunakan komputer untuk melukai
atau menyakiti orang lain.
b. Jangan mengganggu kinerja komputer yang
digunakan orang lain.
c. Jangan memata-matai data orang lain.
d. Jangan menggunakan komputer untuk
mencuri.
e. Jangan menggunakan komputer untuk
membuat saksi palsu.
f. Jangan menyalin atau menggunakan
software yang tidak kamu beli dengan sah.
g. Jangan menggunakan sumber daya komputer
orang lain tanpa penghargaan yang layak.
h. Jangan menyalahgunakan keahlian orang
lain.
i. Pikirkan baik-baik dampak yang mungkin
timbul dari program atau sistem komputer yang kamu buat atau rancang.
j. Selalu gunakan komputer dengan
pertimbangan baik-baik serta hormati orang lain.
Coba pahami sepuluh kode etik tersebut.
Sebenarnya kode etik tersebut sudah mengatur tata cara pencegahan dampak
negatif akibat penggunaan komputer. Jika pengguna komputer memegang teguh kode
etik, tentu kejahatan akibat penggunaan TIK tidak akan ada. Bagaimana jika ada
pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat terkena sanksi hukum. Sanksi
ini tidak ringan. Nah, untuk mengetahui beberapa sanksi bagi pelanggar hukum,
simak uraiannya lebih lanjut.
2. -
Undang-Undang Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta
(UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia mengeluarkan UUHC dalam
bentuk Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. UUHC melindungi hak cipta bagi pembuat
benda berkategori berikut.
a. Buku, program komputer, pamflet, layout
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis yang lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau musik dengan teks maupun tanpa
teks.
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
f. Seni rupa dalam segala bentuk, misalnya
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. Seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya pengalihwujudan yang lain.
Hak cipta di bidang komputer juga
memperoleh perhatian khusus. Pasal yang mengatur hal ini misalnya pasal 1 ayat
8, pasal 2 ayat 2, dan pasal 30. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan kepada
pembajak program dicantumkan dalam pasal 72 ayat 3. Bunyi pasal ini sebagai
berikut.
Ketentuan Pidana Pasal 72 Ayat 3 Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Sumber :
- -
Dunia Teknologi
Informasi dan Komunikasi Untuk SMP/MTs kelas VII/Kismiantini, Rina Dyah
Rahmawati, Evi Rine Hartuti; Editor, Setyaningrum Dwi Sufiyati, Sri Anjari, Riswanto,
Rahadian Yusuf .– Jakarta: Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, Tahun
2010.
Comments
Post a Comment