Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi
Dalam hal penggunaan
perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni
pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras
untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan
undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang
mengatur hak atas kekayaan intelektual.
Selain memperhatikan
etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan
komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan
kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan
dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang
sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu
diperhatikan dengan saksama.
A. Hak atas kekayaan
intelektual
Hak atas Kekayaan
intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas)
kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi
yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual’
mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas,
dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana
bentuk hak milik lainnya.
Ruang lingkup hak cipta
meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta
manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan
hukum.
Di Indonesia,
undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada
lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang
RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a. Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
d. Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
e. Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
f. Perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
g. Program komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
B. Aturan-aturan hak
cipta perangkat lunak
Aturan hak cipta
terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara
Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.
Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
● Undang-undang No. 6
Tahun 1982
● Undang-undang No. 7
Tahun 1987
● Undang-undang No. 12
Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta
dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini
kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau
gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman
suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat
lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten.
Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang
perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
- Perangkat Lunak
Berpemilik
- Perangkat Lunak
Komersial
- Perangkat Lunak Semi-Bebas
- Public Domain
- Freeware
- Shareware
- OpenSource
- GNU/GPL (GNU General
Public Lisence)
Sumber:
- Buku Pelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas XI SMA Semester II/Onno W. Purbo;
Editor, Eko Sujatmiko. – Jakarta: Kementrian Negara Riset dan Teknologi, 2008.
Comments
Post a Comment